Sabtu, 21 Juli 2012

kawin kontrak


Sudah menjadi kodrat alam, sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya di dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat jasmani maupun rohani. Pada umumnya, pada suatu masa tertentu bagi seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan manusia lain, yang berlainan jenis kelaminnya. Hidup bersama antara seorang pria dan wanita tersebut tidak selalu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan biologis kedua manusia tersebut saja, tetapi pada umumnya dapat dikatakan, menyalurkan kebutuhan biologis merupakan faktor pendorong yang penting untuk hidup bersama tadi, baik dengan keinginan mendapat anak keturunannya sendiri, maupun hanya untuk memenuhi hawa nafsu belaka.
Hidup bersama antara seorang pria dan wanita tersebut mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun terhadap keturunannya serta anggota masyarakat lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur tentang hidup bersama tersebut. Dengan demikian sejak dulu kala hubungan pria dan wanita dalam perkawinan telah dikenal, walaupun dalam sistem yang beraneka ragam, mulai dari yang bersifat sederhana sampai kepada masyarakat yang berbudaya tinggi, baik yang pengaturannya melalui lembaga-lembaga masyarakat adat maupun dengan peraturan perundangan yang dibentuk melalui lembaga kenegaraan serta ketentuan-ketentuan yang digariskan agama.
Manusia adalah mahluk yang lebih dimuliakan dan diutamakan oleh Allah dibandingkan dengan mahluk-mahluk lainnya. Allah menetapkan adanya aturan tentang perkawinan bagi manusia dengan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar, manusia tidak boleh berbuat semaunya seperti binatang, kawin dengan lawan jenis semaunya atau seperti tumbuh-tumbuhan yang kawin dengan perantara angin. Allah telah memberikan batas dengan peraturan-peraturannya. Perkawinan adalah sunatullah, hukum alam di dunia. Perkawinan tidak hanya dilakukan oleh manusia, tetapi hewan bahkan juga tumbuhan.
Di Indonesia perkawinan diatur dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, pasal 1 dirumuskan pengertian perkawinan yaitu ikatan lahir batin diantara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga perkawinan merupakan salah satu tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin khususnya dalam rangka melanjutkan atau meneruskan keturunan dan diharapkan pula dengan adanya perkawinan mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera baik lahir maupun batin. Perkawinan bukan saja merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan biologis, melainkan suatu ikhtiar lahir batin antara seorang pria dan wanita.
Di Indonesia perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya yang merupakan dasar dari sebuah perkawinan yang sah adalah sah menurut hukum dan sah menurut agama. Namun kenyataannya dalam perkembangan masyarakat sekarang ini ada yang menyalahgunakan perkawinan dengan melakukan kawin kontrak. Istilah kawin kontrak menggambarkan suatu perkawinan yang dilakukan berdasarkan kontrak yang berisi perjanjian untuk hidup bersama sebagai suami istri dalam jangka waktu tertentu dengan adanya imbalan.
Pelaksanaan kawin kontrak sangat bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, walaupun kawin kontrak tidak diatur secara khusus karena kawin kontrak merupakan fenomena baru dalam masyarakat. Tujuan dari kawin kontrak adalah untuk menyalurkan nafsu birahi tanpa adanya keinginan untuk hidup bersama dan membentuk rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bahkan terkadang juga tidak mengharapkan adanya keturunan, hal ini tentu saja bertentangan dengan tujuan perkawinan. Kawin kontrak sangat bertentangan dengan hukum agama Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan dianggap buruk oleh masyarakat secara umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar